Strategi Kebijakan Menjaga Warisan Budaya Bandar Aceh Darussalam Di Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Bandar Aceh Darussalam adalah ibukota Kerajaan Aceh Darussalam sejak intitusi pemerintahan Islam ini didirikan oleh Sultan Ali Mugahayat Syah tahun 1496 Masehi. Ketika penjajah Belanda berhasil menguasainya di Tahun 1874, ibukota ini diganti dengan nama Kutaraja.
Ketika Aceh menjadi bagian Indonesia, Kutaraja berganti nama menjadi Banda Aceh pada tahun 1962. Sebagai bekas ibukota kerajaan, seluruh tanah di Bandar Aceh Darussalam tentu menyimpan deposit jejak budaya yang memiliki nilai penting bagi identitas Aceh secara khusus dan Indonesia secara umum.
Pada masa lalu, sejarah menyebutkan bahwa cukup banyak bangunan fisik yang dibangun oleh Sultan dan Sultanah Kerajaan Aceh. Misalnya, 1) pembangunan Istana dan kawasan Istana yang digelar dengan sebutan Daruddonya beserta asosiasinya seperti dinding benteng, pembangunan taman ghairah, pembangunan kanal Krueng Daroy yang mengalir dari sumber mata air di pegunungan Mata Ie ke areal istana serta dibangunnya monumen yang dikenal dengan sebutan gunongan pada era Sultan Iskandar Muda (1607-1636 Masehi); 2) pembangu-nan mesjid raya Bait al-Rahman dan pembangunan ulang mesjid tersebut akibat kebakaran pada era Ratu Shafiatuddin (1641-1675 Masehi); 3) pembangunan benteng pertahanan di berbagai tempat, seperti benteng Iskandar Muda, perkuatan benteng Indrapatra, pembangunan benteng Inong Balee, perkuatan benteng kuta lubok dan lain sebagainya.
Namun, hal yang perlu juga dipahami bahwa sebelum Kerajaan Aceh terbentuk tahun 1496 Masehi dan menjadikan Bandar Aceh Darussalam sebagai ibu kerajaannya, wilayah ini pernah di bawah kekuasaan Kerajaan Lamuri sebagaimana bukti tinggalan arkeologis berapa sebaran nisan kuno tipe Lamuri yang banyak tersebar di lokasi ini.
Meskipun demikian, karena berada dalam areal inti perkotaan Kota Banda Aceh dan sekaligus Ibukota Provinsi Aceh, potensi warisan budaya budaya tersebut sedang menghadapai ancaman yang tinggi karena terganggu akibat konflik kepentingan, baik itu atas nama kepentingan penduduk maupun kepentingan pembangunan pemerintah Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh hingga pembangunan Nasional.
Terkait dengan hal itu, tulisan ini dibuat dengan tujuan mengajukan pemikiran penangan potensi konflik dengan pendekatan cultural resource management (CRM) yang dapat diterapkan para stakeholder terkait rencana pelestarian kawasan.