You are currently viewing Sewa Lahan Akses Situs Brongsongan

Sewa Lahan Akses Situs Brongsongan

Sewa Lahan Akses Situs Brongsongan

Sebagai tindak lanjut dari ekskavasi situs Brongsongan, Balai Konservasi Borobudur (BKB) melaksanakan tanda tangan sewa lahan akses Situs Brongsongan. Kegiatan dilaksanakan pada Senin, 9 Desember 2019 di ruang sidang BKB. Mewakili Balai Konservasi Borobudur (BKB), Yudi Suhartono selaku Kepala Seksi BKB sepakat untuk menyewa lahan seluas 120 m2 milik Ari Setyawan selama 2 tahun.Turut hadir pula sebagai saksi penandatangan Kadus Kanggan dan ketua RT. 2 RW. 13 sesuai lokasi lahan tersebut berada.

Situs Brongsongan merupakan salah satu situs yang berada didalam Kawasan Cagar Budaya Borobudur, yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya Tingkat Nasional pada tahun 2014. Situs ini terletak di Dusun Brongsongan, Kecamatan Borobudur dan diperkirakan berasal dari kerajaan Mataram Kuna (abad ke-7 s.d. 10 M). Di Situs Brongsongan, melalui survei tahun 2010 dijumpai 2 buah yoni berbentuk persegi. Yoni tersebut berada pada sebuah lahan kosong yang ditumbuhi rumput liar, sementara di sekitar lokasi temuan adalah tegalan dan persawahan.

 

 

 

 

Setelah ekskavasi yang dilaksanakan pada bulan Oktober 2019 lalu, Situs Brongsongan juga telah diberi pagar pembatas seluas 20×35 m. Pemagaran situs di Kawasan Cagar Budaya Borobudur merupakan salah satu upaya pelindungan cagar budaya terkait pengamanan cagar budaya dan konteks yang ada di sekitarnya. Pada situs Brongsongan juga dilengkapi dengan gazebo serta Papan Nama Situs. Akses menuju situs Brongsongan yang awalnya merupakan tanah persawahan juga telah dilakukan pengerasan jalan menggunakan material pasir dan batu.