You are currently viewing Pengarahan Kepala Balai  Konservasi Borobudur tentang Pamong Budaya
pengarahan Kepala Balai

Pengarahan Kepala Balai Konservasi Borobudur tentang Pamong Budaya

Pengarahan Kepala Balai  Konservasi Borobudur tentang Pamong Budaya

Rabu, 8 Mei 2019, Kepala Balai Konservasi Borobudur memberikan pengarahan terkait dengan adanya jabatan pamong budaya. Kegiatan berlangsung di ruang sidang Balai Konservasi Borobudur dihadiri oleh Kasi Konservasi dan beberapa staf Balai Konservasi Borobudur.

Pengarahan langsung dari Kepala Balai Konservasi Borobudur, Tri Hartono. Hal ini terkait dengan adanya Permendikbud No.12 tahun 2019 tentang kelas jabatan di Kemendikbud yang didalamnya memuat jabatan pamong budaya. Permendikbud No.12 tahun 2019 merupakan peraturan yang menggantikan Permendikbud No.29 Tahun 2017 tentang Kelas Jabatan di lingkungan Kementerian  Pendidikan dan Kebudayaan dan Permendikbud No. 36 tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 29 tahun 2017 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang sudah tidak relevan lagi dengan kebutuhan organisasi saat ini, sehingga perlu diganti.

pengarahan jabatan pamong budaya
pengarahan jabatan pamong budaya

Jabatan pamong budaya merupakan jabatan fungsional tertentu, sehingga staf dapat mengembangkan diri secara cepat sesuai dengan kredit poin yang dicapai. Masa pensiun untuk jabatan pamong budaya ini adalah 60 tahun. Pamong budaya sendiri terbagi menjadi pamong budaya ahli dan pamong budaya terampil. Untuk  pamong budaya ahli terbagi menjadi jabatan pamong budaya madya, pamong budaya muda dan pamong budaya pertama. Untuk pamong budaya muda dan madya bertanggung jawab langsung kepada kepala. Untuk pamong budaya terampil terbagi menjadi pamong budaya penyelia, pamong budaya pelaksana lanjutan dan pamong budaya pelaksana.