Untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia di bidang fotografi cagar budaya, Balai Konservasi Borobudur 2 – 10 Juni 2014 menyelenggarakan Pelatihan Fotografi Cagar Budaya. Pelatihan ini diikuti tenaga dokumentator dari UPT Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Kebudayaan, dinas daerah yang mengelola cagar budaya, beberapa museum di Yogyakarta dan Jawa Tengah, dan PT. Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko.
Kepala BK Borobudur Marsis Sutopo dalam sambutannya menyampaikan bahwa tenaga fotografi cagar budaya harus mempunyai jiwa fotografer yang profesional, yang mencintai seni foto sekaligus objeknya. Selain itu yang tidak kalah penting adalah manajemen pengelolaan hasil-hasil dokumen agar mudah untuk dimanfaatkan ketika dibutuhkan.
Marsis berharap nantinya akan muncul sebuah gagasan bagaimana mengelola hasil-hasil fotografi digital yang hingga saat ini belum ditangani secara serius.
Dalam Undang-Undang Cagar Budaya No. 11 tahun 2010 yang tertuang dalam pasal 53 ayat 4 dan pasal 78 ayat 4, mengamanatkan untuk melakukan pendokumentasian terhadap cagar budaya sehingga foto menjadi data penting dalam upaya pelestarian cagar budaya.
Namun dalam fotografi cagar budaya ada beberapa hal yang harus dijadikan pertimbangan dalam pengambilan gambar yaitu etika arkeologi dan etika fotografi. Kedua hal tersebut untuk menghasilkan gambar sesuai kebutuhan tanpa merusak benda-benda cagar budaya.
Para peserta pelatihan fotografi pengetahuan mengenai Kebijakan Pelestarian Cagar Budaya, Cagar budaya Indonesia, Dokumentasi Cagar Budaya, Etika Profesi, Pengetahuan Dasar Kamera, Pengetahuan Dasar Lensa, Perintah dalam Kamera dan Film, Komposisi Foto, Skala Foto, Pengelolaan Arsip Foto, Teknik-teknik Dalam Fotografi, Cahaya dan Exprosure, Teknik Lighting Indoor untuk Dokumentasi Koleksi, Praktek Teknik Lighting Indoor, Praktek Fotografi Cagar Budaya Outdoor, dan Digital Imaging.