Rabu (14/06/17) Balai Konservasi Borobudur menyelenggarakan apel memperingati hari ulang tahun Lembaga Purbakala ke -104. Apel dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Konservasi Iskandar M. Siregar yang membacakan sambutan Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman.
Dalam sambutannya disampaikan bahwa Ilmu Arkeologi yang muncul dan berkembang pada abad ke-18 di Eropa juga mulai berkembang di Indonesia pada abad ke 19 yang dipelopori oleh GE Rumphius dan Raden Saleh. Selanjutnya lembaga yang menangani peninggalan purbakala lahir pada pada 14 Juni 1913 dengan nama Oudheidkundige Dienst in Nederlandsch Indie atau Jawatan Purbakala, yang dipimpin oleh seseorang berkebangsaan Belanda, bernama N.J. Krom. Lembaga inilah yang kemudian melakukan upaya pelestarian terhadap benda-benda purbakala secara sistematis.
Mengacu kepada visi Pembangunan Kebudayaan, yaitu Terbentuknya Insan dan Ekosistem Kebudayaan yang Berkarakter dengan Berlandaskan Gotong Royong, maka kebudayaan Indonesia harus memiliki kemampuan untuk berkembang dan beradaptasi serta berkontribusi dalam membangun masyarakat agar memiliki karakter yang mulia serta menjunjung tinggi nilai kebersamaan dalam membangun bangsa. Sehingga, instansi yang menangani bidang kepurbakalaan diharapkan pula dapat lebih berperan riil dalam membangun peradaban Indonesia, sehingga akan selalu diakui dan diapresiasi keberadaannya, serta dibanggakan oleh masyarakat Indonesia dan dunia. Untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan kerja keras dan kerja cerdas disertai rasa ikhlas dan tanpa pamrih.
Langkah besar Republik ini dalam melestarikan dan memajukan budaya Indonesia terwujud pada tahun ini dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang telah ditunggu lebih dari 30 tahun lamanya. Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan ini menitikberatkan pada pemajuan nilai dari budaya yang dimiliki bangsa Indonesia dengan cara melindungi, mengembangkan, memanfaatkan dan membina budaya untuk terus maju dan bermanfaat bagi bangsa Indonesia serta mampu berkiprah dan memberikan pengaruh positif terhadap perkembangan kebudayaan dunia. Dengan diterbitkannya Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan, kita harapkan bersama bahwa pelestarian cagar budaya akan semakin meningkat dan komprehensif serta menjadi salah satu prioritas utama pemerintah, baik di pusat maupun di daerah. Untuk itu marilah kita bersama melakukan sosialisasi agar semua perundangan yang menjadi dasar pelestarian cagar budaya tersebut dapat diketahui, difahami dan diimplementasi oleh masyarakat luas.
Untuk itu, masyarakat harus kita dorong untuk berperan aktif dalam melestarikan cagar budaya dengan senantiasa melibatkan peran serta publik ke dalam program dan kegiatan pelestarian cagar budaya, sehingga hasilnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat luas. Masyarakat yang terluar dan terpinggirkan juga harus diberi akses, bukan terluar dan terpinggirkan dalam artian geografis semata, tetapi lapisan masyarakat yang kurang memiliki akses untuk terlibat dalam pelestarian cagar budaya hendaknya mendapatkan perhatian khusus. Begitu pula dengan sinergi antara pemerintah dengan pemangku kepentingan juga harus terus ditingkatkan, sehingga seluruh lapisan akan bergerak bersama dalam upaya melestarikan cagar budaya.