Senin, (28/11/16) Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Koperasi Kota Serang melaksanakan Koordinasi dan Konsultasi mengenai Pengelolaan Kawasan Wisata Berbasis Pelestarian Budaya di Balai Konservasi Borobudur.
Rombongan disambut langsung oleh Kepala BK Borobudur, Marsis Sutopo. Dalam sambutannya dia menjelaskan berbagai fungsi BK Borobudur yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2015 yang ditetapkan pada tanggal 27 Oktober 2015.
Dalam kegiatan ini dijelaskan peran BK Borobudur dalam Pengelolaan Kawasan Wisata Berbasis Pelestarian Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat di kawasan Wisata Borobudur yang disesuaikan dengan fungsi BK Borobudur.