Oleh : Hilmar Farid, Dirjen Kebudayaan Kemendikbud-Ristek
Hilmar Farid selaku Dirjen Kebudayaan Kemendikbud-Ristek memaparkan mengnenai “Era Baru Pengelolaan Borobudur” pada webinar dengan tema “Pengelolaan Warisan Dunia di Indonesia”. Webinar yang diselenggarakan oleh Balai Konservasi Borobudur ini dalam rangka peringatan Hari Warisan Dunia yang diperingati pada tanggal 18 April setiap tahunnya.
Diawali dengan penjelasan mengenai sejumlah atribut terkait integritas, keaslian/otentisitas dan yang paling penting terkait dengan rencana pengelolaan atau manajemen plan. Bagaimana mengelola sebuah situs warisan dunia, sehingga disamping terjaga kelestariannya, keaslian/otentisitasnya. Tetapi juga membawa manfaat bagi masyarakat luas dalam berbagai segi.
Menurut UNESCO terdapat 14 factor yang berdampak pada sebuah situs Warisan Dunia, namun yang umum dijumpai pada warisan dunis kategori budaya adalah sebagai berikut :
- Tekanan Pembangunan
pembangunan infrastruktur, penduduk bertambah, dan banyak isu lain terkait dengan perkembangan pembangunan. - Tekanan lingkungan
- Bencana dan kesiapsiagaan
Khusus untuk Borobudur juga beberapa kali atau berulang kali menghadapi bencana Gunung Merapi. - Pariwisata yang bertanggungjawab
Atau sustainable tourism/pariwisata yang berkelanjutan. Fokusnya bukan sekedar untuk meraih keuntungan besar, tapi memastikan kelestarian. Karena sumber dari pariwisata berkelanjutan adalah Outstanding Universal Value yang dimiliki oleh situs budaya itu. - Penduduk/penghuni
Isu kunci Saya kira di dalam pengelolaan di situs warisan dunia adalah keterlibatan publik/masyarakat sekitar yang berperan di dalam pengelolaan situs warisan dunia tersebut. - Pengelolaan dan kelembagaan yang sifatnya manajerial. Dan saat ini di Borobudur sedang ada proses transformasi dari segi kelembagaan.
Sebagai kesimpulan dari Era Baru Pengelolaan Borobudur ini, “Pengelolaan situs warisan dunia Borobudur akan bersumber pada nilai universal luar biasa. Seperti yang tertera dalam dokumen penetapan Borobudur sebagai warisan dunia oleh UNESCO. Berbagai macam kegiatan pengelolaan harus berfokus pada pelestarian. Dan secara kelembagaan harus ada konsolidasi di antara semua unsur. Untuk itu akan dibentuk sebuah badan pengelola, Sesuai dengan pasal 97 Undang-undang no. 11 tahun 2010.”
Tayangan selengkapnya dapat disaksikan melalui kanal youtube Balai Konservasi Borobudur.