Penutupan sementara kunjungan candi Borobudur dari tanggal 8-17 Mei 2021 merupakan upaya pencegahan penyebaran virus covid-19. Penutupan ini mengacu pada :
- Surat Edaran Bupati Magelang Nomor: 443.5/1729/01.1/2021 tanggal 4 Mei 2021. Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) Kabupaten Magelang;
- Surat Edaran Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Magelang Nomor: 556/324/19/2021 Tanggal 7 Mei 2021. Tentang Perpanjangan Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro untuk pengendalian Covid-19 pada libur Idul Fitri 1442 H Kabupaten Magelang.
Candi Borobudur sebagai salah satu ikon dan obyek tujuan wisata yang selama ini mendatangkan pengunjung dalam jumlah ribuan per harinya. Terutama pada musim libur lebaran/Idul Fitri. Kondisi tersebut rentan berpotensi dalam terjadinya transmisi COVID -19 menjelang, selama dan pasca lebaran/Idul Fitri tahun 2021. Demi keselamatan pengunjung Candi Borobudur, tenaga pemeliharaan, tenaga pengamanan, dan tenaga pendamping pemanfaatan Candi Borobudur. Maka Candi Borobudur akan tutup sementara untuk kunjungan mulai dari tanggal 8 – 17 Mei 2021.
WHO menyebutkan bahwa COVID-19 telah menjadi Public Health Emergency of International Concern (PHEIC). Atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (KKMD). Perkembangan penyebaran virus tersebut sudah meluas ke beberapa daerah Indonesia, termasuk wilayah Jawa Tengah. Yang pada tahun ini telah masuk tahun kedua dan belum berakhir. Berdasarkan Surat Kepala Dinas Kesehatan Nomor: 443.5/4514/05/2021 tanggal 7 Mei 2021 perihal Zonasi Resiko Covid-19 Kabupaten Magelang. Bahwa Kabupaten Magelang berada pada Zona Oranye. Sehingga dalam rangka menekan transmisi virus tersebut kegiatan masyarakat pada tempat keramaian publik ataupun destinasi wisata berlaku pelarangan dan penutupan untuk umum.