Pada hari Senin (22/03/2021), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) melakukan deseminasi hasil rekomendasi Panitia Tetap Penerapan dan Penelitian Hukum Humaniter atau PANTAP tahun 2020. Topik dalam kegiatan ini adalah mengenai “Langkah Kebijakan Pemerintah Indonesia Berkaitan dengan Kemungkinan Ratifikasi Protokol II Tahun 1999 tentang Pelindungan Cagar Budaya pada Masa Konflik Bersenjata”. Bertempat di ruang sidang II Balai Konservasi Borobudur, acara ini dihadari oleh Khanifudin Malik, Kasubbag TU Balai Konservasi Borobudur beserta staf, Edison Sinaga dari Setdijenbud, dan Ardiansyah Kasi Hukum Humaniter Ditjen AHU Kemenkumham beserta staf. Dalam kegiatan ini, terdapat 4 pembahasan utama yaitu :
- Pokok-pokok isi rekomendasi PANTAP tahun 2020 tentang “Langkah Kebijakan Pemerintah Indonesia Berkaitan dengan Kemungkinan Ratifikasi Protokol II Tahun 1999 tentang Pelindungan Cagar Budaya pada Masa Konflik Bersenjata”.
- Tindak lanjut rekomendasi PANTAP tahun 2020 tentang “Langkah Kebijakan Pemerintah Indonesia Berkaitan dengan Kemungkinan Ratifikasi Protokol II Tahun 1999 tentang Pelindungan Cagar Budaya pada Masa Konflik Bersenjata”.
- Terkait penyusunan Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, dalam rangka menghimpun masukan-masukan dari stakeholder daerah.
- Lambang tiga perisai biru (lambang pada cagar budaya untuk mendapatkan status pelindungan khusus) seperti pada papan pengumuman Candi Borobudur.
PANTAP sendiri merupakan komite nasional Hukum Humaniter yang paling aktif dan banyak melakukan kegiatan dalam bidang Hukum Humaniter Internasional. Banyak perwakilan dari komite negara lain yang menimba ilmu dan pengalaman PANTAP melalui forum tanya-jawab sebagai bahan referensi dalam usaha mereka mengaktifkan komite nasional Hukum Humaniter negaranya masing-masing.