Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memberikan kemudahan pada masyarakat dalam menyampaikan pengaduan, permohonan informasi dan permohonan pelayanan publik, maka 11 UPT Kemendikbud di wilayah DIY membentuk sebuah unit yang akan memberikan layanan tersebut di atas secara terpadu.
Pembentukan Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbud di DIY yang resmi dibuka 12 Agustus 2019 di P4TK Matematika oleh Daswatia Astuty juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Terpadu Satu Pintu. Diharapkan dengan pembentukan ULT ini, UPT Kemendikbud di DIY dapat mengelola pelayanan publik secara professional.
Perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat; Memperpendek proses pelayanan; Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau; Mendekatkan dan memberikan pelayanan yang lebih luas kepada masyarakat merupakan tujuan dari ULT.
ULT Kemendikbud DIY berkedudukan di P4TK Matematika dengan alamat Jl. Kaliurang Km. 6, Sambisari, Condong Catur, Depok, Sleman, D.I.Yogyakarta, 55281.
Laman : ult-diy.kemdikbud.go.id
Email : ult.diy@kemdikud.go.id
Telp. : 08112575232
SMS/WA : 08112575232
Jam Layanan ULT setiap Senin – Kamis : Jam 09.00 – 15.00 WIB (Istirahat 12.00 – 13.00 WIB) Jumat : Jam 09.00 – 15.30 WIB (Istirahat 11.30 -13.30 WIB)