Sosialisasi e-PUPNS 2015 dan Sanksi Apabila Tidak Melaksanakannya

sosialisasi-PUPNS1

Yogyakarta, 2 Oktober 2015. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 Tanggal 22 Mei 2015, Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 (e-PUPNS 2015) yang bertujuan memperoleh data yang akurat, terpercaya, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara. Membangun kepedulian dan kepemilikan PNS terhadap data kepegawaiannya.

Dalam rangka pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) nasional merupakan kegiatan pemutakhiran data PNS yang dilakukan secara online dan dilaksanakan sejak bulan Juli dan berakhir pada Desember 2015. Untuk proses pemutakhiran data ini setiap PNS memulai dengan melakukan pemeriksaan data yang tersedia dalam database kepegawaian BKN dan selanjutnya PNS, melakukan perbaikan data yang tidak sesuai serta menambahkan/melengkapi data yang belum lengkap/tersedia di database BKN. Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta bagian kepegawaian mengadakan sosialisasi PUPNS. Sosialisasi ini dipimpin oleh Kasubbag Tata Usaha Drs. Suharja, didampingi Suratum dan Edi Purwanto dari kepegawaian museum serta diikuti oleh seluruh karyawan/karyawati PNS/CPNS Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta.

sosialisasi-PUPNS sosialisasi-PUPNS2

Sosialisasi berlangsung selama dua jam dengan menjelaskan penting dan perlunya pendataan ulang ini serta praktek cara pengisian aplikasi PUPNS berbasis elektonik serta berkas-berkas data pribadi sebagai penunjang pengisian form tersebut. Dijelaskan juga mengenai tata tertib pengsian formulir dan sanksi-sanksi apabila tidak melakukan pengisian e-PUPNS ini terberat adalah dianggap mengundurkan diri dari PNS.