Selasa, 5 Juni 2018 seluruh pegawai Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta berkumpul di gedung F untuk mengikuti penyuluhan oleh Biro Kepegawaian Setditjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Kehadiran Ibu Wastilah, Bapak Adi dan Bapak Galuh memberikan penyuluhan bertema “Cuti Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan” menjadi penyegaran bagi ASN museum. Selama ini pemahaman tentang hak cuti tidak banyak diminati, baru di tiga tahun terakhir ini ASN museum mulai memanfaatkan hak cuti tahunannya.
Gagasan dari bagian Biro Kepegawaian Setditjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan disambut hangat bagian Kepegawaian Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta. Penjelasan Ketentuan baru cuti sesuai dengan PERKA BKN No.24 Tahun 2017 tentang tata cara permohonan dan pemberian cuti PNS disampaikan jelas oleh Bapak Adi, meliputi jenis cuti terdiri dari cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama dan cuti di luar tanggungan negara.
Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diijinkan dalam jangka waktu tertentu. Ruang lingkup dan Pejabat yang berwewenang yang memberikan cuti serta lampiran dokumen sebagai data dukung cuti juga tidak luput disampaikan.
Ketentuan-ketentuan lain terkait hak dan aturan cuti serta hak ASN yang didapat selama menjalankan cuti dijelaskan secara detil. Bahkan sesi tanya jawab juga dimanfaatkan ASN museum.
Sebagai penutup acara, disampaikan pula tentang Sistem Informasi Kepegawaian yang diharapkan seluruh ASN di Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta untuk mengisi data yang terdapat pada form tersebut. Selain simpeg disinggung pula tentang aplikasi kehadiran dan akses tunjangan kinerja yang bisa diakses oleh masing-masing ASN.