Cisarua, 9 November 2015. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tanggal 15 Januari 2014 ditetapkannya batas usia pensiun PNS untuk pegawai pada jabatan administrasi menjadi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi, 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.
Dalam hal ini PNS yang seharusnya purnatugas pada tahun 2014 baru akan purnatugas pada tahun 2016. Untuk memberikan wawasan kepada PNS yang menjelang pensiun, sehingga PNS tersebut siap menghadapi dan mempersiapkan kegiatan disaat pensiun nanti sehingga masa pensiun tetap semangat dan menjadi lebih bermanfaat. Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berperan sebagai fasilitator dalam kegiatan “Pembekalan Pegawai yang akan Purnatugas Tahun 2015”. Dalam kegiatan ini Biro Kepegawaian bekerjasama dengan berbagai unit kerja profesional (PT TASPEN, BPJS Kesehatan, IPPK Dikbud, Konsultan, dan Instruktur dari Kementerian Pertanian, CV. Emajinas Bogor, Indonesian chef Association/ICA Bogor) guna suksesnya penyelenggaraan kegiatan pembekalan pegawai yang akan purnatugas tahun 2015. Pembekalan berlangsung di Hotel Rizen Premiere Cisarua-Bogor tanggal 9-18 November 2015.
Adapun peserta pembekalan angkatan VII berjumlah 50 orang (dengan total 10 angkatan) terdiri dari Unit Utama Pusat dan UPT. Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta mengirimkan 4 PNS yang akan purnatugas dalam waktu dekat, yaitu Dra. Nunik Sumarlina, Dra. Amin Sukrilah, Sulistyo, dan Karmadi. Melalui pembekalan dengan kegiatan berupa pembinaan counseling, pengetahuan dan ketrampilan yang dibutuhkan dalam menyongsong/menjalani masa purnatugas dengan harapan agar PNS yang bersangkutan siap secara mental dalam menyongsong dan menjalani purnatugas, mampu berkarya yang menunjang ekonomi keluarga, dan mampu beradaptasi dengan lingkungan atau masa baru setelah purnatugas.
Struktur program yang diberikan selama pembekalan ini berupa mata sajian berupa program umum (suara hati dan menjemput karir kedua, peranan IPPK, prosedur perolehan pensiun dan tunjangan hari tua, dan prosedur perolehan pelayanan kesehatan), program pokok (kunjungan, materi pilihan bidang horticultural/bidang perikanan/bidang agroindustry), dan program penunjang (pembukaan&penutup dan evaluasi program).