150 Warisan Budaya Takbenda Ditetapkan

0
1750

Jakarta – Sebanyak 150 Warisan Budaya Takbenda ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Ratusan warisan budaya takbenda ini terdiri dari objek dan sumber daya manusia kebudayaan yang berasal dari berbagai provinsi di Indonesia.

Acara Perayaan dan Penyerahan Sertifikat Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2017 digelar di Gedung Kesenian Jakarta, Pasar Baru, Jakarta Pusat. Dihadiri pula oleh gubernur Provinsi Bengkulu, Gubernur Riau, Gubernur Sumatera Selatan, Gubernur Daerah Istimewaan Yogyakarya, Gubernur Sulawesi Barat,Gubernur Sulawesi Tengah,Gubernur Gorontalo, dan wakil Gubernur Nanggroe Aceh Darusalam, Wakil Gubernur Sumatera Utara, serta seluruh kepala dinas provinsi.

Direktur Jenderal Kebudayaan Hilmar Farid mengatakan sejak 2013 hingga 2017 telah ditetapkan sebanyak 594 warisan budaya takbenda. Pengukuhan ini menjadi langkah konkret perlindungan terhadap warisan budaya yang dilakukan pemerintah agar ke depannya tak ada lagi kasus klaim dari negara lain, seperti halnya kesenian Kuda Lumping yang kini tengah viral diperbincangkan.

Tak hanya itu, warisan budaya takbenda ini akan diintegrasikan ke dunia pendidikan sehingga bisa diperkenalkan murid-murid dan diajarkan di sekolah dalam waktu dekat.

“Saya kira dengan kehadiran pemerintah provinsi di bidang kebudayaan untuk terus mengembangkan warisan budaya takbenda. Dan sudah ada beberapa inisiatif sesegera mungkin mengintegrasikan ke dalam bidang pendidikan,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Muhadjir Effendy terus mengingatkan ke semua pihak untuk merawat dan menggali kembali kekayaan khazanah budaya yang ada di masyarakat.

“Kita bertekad untuk menjadikan kebudayaan Indonesia menjadi tuan rumah di negeri sendiri dan menjadikannya sebagai identitas. Dengan kebudayaan jati diri bangsa bisa menjadi besar dan tak pernah goyang menghadapi godaan masa lalu,”jelasnya.

Penetapan ini didasarkan pada lima domain, yakni tradisi dan ekspresi lisan, seni pertunjukan, adat istiadat masyarakat, pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam semesta, dan kemahiran kerajinan tradisional. Dari DKI Jakarta misalnya, ada lima tujuh objek kebudayaan meliputi Batik Betawi, Topeng Tunggal, Penganten Sunat, Rebana Biang, Hadroh Betawi, Dodol Betawi dan Silat Cingkrik yang dikukuhkan sebagai warisan budaya takbenda.

Adapun dari 34 provinsi, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menerima sertifikat warisan budaya takbenda terbanyak. Ada 18 warisan budaya takbenda yang ditetapkan, diantaranya Beksan Lawung Ageng Keraton, Beksan Bandabaya Pura Pakualaman, Badui, Khuntulan Yogyakarta, Motro, Bancakan Bayi Yogyakarya hingga Tenun Serat Gamplong.

Di sisi lain, beberapa kuliner yang ditetapkan antara lain Holat dari Sumatera Utara, Tempe dari Jawa Tengah, Kaledo dari Sulawesi Tengah, Barongko dari Sulawesi Selatan dan kuliner-kuliner lainnya.

Kegiatan Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2017 ini diproses melalui tahapan panjang, mulai dari rapat koordinasi, verifikasi data hingga tahap terakhir yakni penyerahan sertifikat. Acara penyerahan sertifikat pun disemarakkan dengan pertunjukan seni budaya dari berbagai daerah.