Payung Hukum Aturan Lagu Indonesia Raya

0
11211

Lagu Kebangsaan Indonesia Raya merupakan lagu kebangsaan yang dipayungi hukum dan diatur Undang-undang No. 24 tahun 2009, oleh Peraturan Pemerintah (PP) No 44 tahun 1958 tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dijelaskan dalam Pasal 1 ayat 1 bahwa “Lagu Kebangsaan Republik Indonesia, selanjutnya disebut “Lagu Kebangsaan” ialah lagu Indonesia Raya”. Lebih lanjut, dalam Pasal 2 dijelaskan bagaimana tata cara menyanyikan lagu Indonesia Raya dengan cara yang benar. Seperti pada ayat 1 yang berbunyi:

“Pada kesempatan kesempatan dimana diperdengarkan Lagu Kebangsaan dengan alat alat musik, maka lagu itu dibunyikan lengkap satu kali, yaitu strofe dengan dua kali ulangan”.

Dalam ayat ini dijelaskan bahwa lagu Indonesia Raya harus dinyanyikan secara utuh termasuk dua kali pengulangan pada Refrain dan juga dimainkan dengan alat musik lengkap jika dimainkan dalam bentuk orkestra. Selain itu, untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya dengan stanza lainnya juga diatur di dalam ayat 3 pasal yang sama, yang berbunyi:

“Jika dalam hal tersebut pada ayat 2 diatas, Lagu Kebangsaan dinyanyikan seluruhnya, yaitu tiga kali, maka sesudah bait yang pertama dan sesudah bait yang kedua dinyanyikan, ulangan satu kali dan sesudah bait penghabisan dinyanyikan ulangan dua kali”.