SYARAT DAN KETENTUANBERKUNJUNG KE MUSEUM KEPRESIDENAN RI

Museum Kepresidenan RI Balai Kirti

Bogor (16/1) Museum Kepresidenan Republik Indonesia Balai Kirti diresmikan pada tanggal 18 Oktober 2014, oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, meskipun pembangunannya dimulai sejak tahun 2012. Dalam pembangunannya melibatkan empat kementrian: Kementrian Sekretariat Negara. Kementrian Pekerjaan Umum, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Mengingat letak Museum kepresidenan RI Balai Kirti berada dalam kawasan Istana Kepresidenan Bogor, maka apabila masyarakat ingin berkunjung ada beberapa persyaratan dan ketentuan prosedur izin kunjungan yang disesuaikan dengan prosedur memasuki kawasan Istana. Adapun Syarat dan ketentuan berkunjung ke Museum Kepresidenan RI Balai Kirti sebagai berikut :

A. Membuat Surat Permohonan Berkunjung

  1. Surat permohonan ditujukan kepada:

Yth. Kepala Museum Kepresidenan RI

Kompleks Istana Kepresidenan Bogor

Jl. Ir. H. Juanda No.1

Bogor

  1. Mencantumkan Nomor Kontak (HP dan Telepon) penanggung jawab rombongan
  2. Melampirkan daftar nama peserta
  3. Surat dapat dikirim langsung / dikirim melalui email
  4. Surat kami terima paling lambat 7 hari sebelum waktu berkunjung

B. Memilih Waktu Berkunjung

Hari Selasa s.d Jum’at Pukul 09.00 s.d 15.00 WIB

Hari Sabtu s.d Minggu Pukul 09.00 s.d 13.00 WIB

Hari Senin dan Libur Nasional (TUTUP)

 

C. Memperhatikan Tata Tertib Berkunjung

  1. Berpakaian Sopan dan Rapi

Untuk Pria: Kemeja, Celana Panjang, dan bersepatu.

Untuk Wanita: Baju berlengan, Celana Panjang/Rok Panjang (di bawah lulut), Gaun di bawah lutut, dan bersepatu.

TIDAK DIPERKENANKAN PAKAI Kaos, Baju Tidak Berlengan, Celana Pendek, Rok Mini, Jeans, Pakaian tipis/ketat, Sandal.

  1. Jumlah pengunjung yang hadir harus sesuai dengan daftar yang diajukan pada surat permohonan
  2. DILARANG:

a. Membawa Tas, Ransel, dan sejenisnya ke dalam Museum

b. Membawa makanan dan minuman ke dalam Museum

c. Membawa senjata api, senjata tajam, dan obat-obatan terlarang

d. Membawa binatang

e. Berfoto di dalam ruangan tertentu di dalam Museum

f. Menyentuh dan/atau memegang media/koleksi yang ada di Museum

g. Surat izin masuk dapat dibatalkan atau ditunda sewaktu-waktu apabila ada acara di       lingkungan Istana Kepresidenan Bogor ataupun jika pengunjung tidak menaati ketentuan pada poin-poin di atas

Kontak Informasi

Email                          : museumkepresidenanindonesia@gmail.com

Facebook                    : Balai Kirti

Instagram                   : @balaikirti

Twitter                        : @balaikirti

Telepon/FAX               : 0251 – 7561701

Museum Virtual          : museumkepresidenan.indonesiaheritage.org