Bogor (16/1) Museum Kepresidenan Republik Indonesia Balai Kirti diresmikan pada tanggal 18 Oktober 2014, oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, meskipun pembangunannya dimulai sejak tahun 2012. Dalam pembangunannya melibatkan empat kementrian: Kementrian Sekretariat Negara. Kementrian Pekerjaan Umum, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Mengingat letak Museum kepresidenan RI Balai Kirti berada dalam kawasan Istana Kepresidenan Bogor, maka apabila masyarakat ingin berkunjung ada beberapa persyaratan dan ketentuan prosedur izin kunjungan yang disesuaikan dengan prosedur memasuki kawasan Istana. Adapun Syarat dan ketentuan berkunjung ke Museum Kepresidenan RI Balai Kirti sebagai berikut :
A. Membuat Surat Permohonan Berkunjung
- Surat permohonan ditujukan kepada:
Yth. Kepala Museum Kepresidenan RI
Kompleks Istana Kepresidenan Bogor
Jl. Ir. H. Juanda No.1
Bogor
- Mencantumkan Nomor Kontak (HP dan Telepon) penanggung jawab rombongan
- Melampirkan daftar nama peserta
- Surat dapat dikirim langsung / dikirim melalui email
- Surat kami terima paling lambat 7 hari sebelum waktu berkunjung
B. Memilih Waktu Berkunjung
Hari Selasa s.d Jum’at Pukul 09.00 s.d 15.00 WIB
Hari Sabtu s.d Minggu Pukul 09.00 s.d 13.00 WIB
Hari Senin dan Libur Nasional (TUTUP)
C. Memperhatikan Tata Tertib Berkunjung
- Berpakaian Sopan dan Rapi
Untuk Pria: Kemeja, Celana Panjang, dan bersepatu.
Untuk Wanita: Baju berlengan, Celana Panjang/Rok Panjang (di bawah lulut), Gaun di bawah lutut, dan bersepatu.
TIDAK DIPERKENANKAN PAKAI Kaos, Baju Tidak Berlengan, Celana Pendek, Rok Mini, Jeans, Pakaian tipis/ketat, Sandal.
- Jumlah pengunjung yang hadir harus sesuai dengan daftar yang diajukan pada surat permohonan
- DILARANG:
a. Membawa Tas, Ransel, dan sejenisnya ke dalam Museum
b. Membawa makanan dan minuman ke dalam Museum
c. Membawa senjata api, senjata tajam, dan obat-obatan terlarang
d. Membawa binatang
e. Berfoto di dalam ruangan tertentu di dalam Museum
f. Menyentuh dan/atau memegang media/koleksi yang ada di Museum
g. Surat izin masuk dapat dibatalkan atau ditunda sewaktu-waktu apabila ada acara di lingkungan Istana Kepresidenan Bogor ataupun jika pengunjung tidak menaati ketentuan pada poin-poin di atas
Kontak Informasi
Email : museumkepresidenanindonesia@gmail.com
Facebook : Balai Kirti
Instagram : @balaikirti
Twitter : @balaikirti
Telepon/FAX : 0251 – 7561701
Museum Virtual : museumkepresidenan.indonesiaheritage.org