You are currently viewing MUSEUM KHUSUS DI INDONESIA

MUSEUM KHUSUS DI INDONESIA

Museum Khusus di Indonesia, dari namanya saja sudah asing, apa itu museum khusus??? Apa benar di Indonesia ada museum khusus??  Atau bahkan kamu belum tahu apa yang dimaksud dengan museum???.

Dalam Pasal 1 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum, dijelaskan bahwa museum merupakan lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi, dan mengkomunikasikannya kepada masyarakat. Sedangkan menurut International Council of Museums (ICOM), museum adalah sebuah lembaga yang bersifat tetap, tidak mencari keuntungan, melayani masyarakat dan perkembangannya, dengan sifat terbuka dengan cara melakukan usaha pengoleksian, mengonservasi, meriset, mengomunikasikan, dan memamerkan benda nyata kepada masyarakat untuk kebutuhan studi, pendidikan, dan kesenangan. Dari pengertiannya saja kita bisa melihat ada dua fungsi museum. Pertama melindungi, mengembangkan dan memanfaatkan koleksi sehingga masyarakat dapat melihat benda bersejarah. Kedua, mengomunikasikan kepada masyarakat dengan cara menjelaskan koleksi yang ada di museum melalui pelayanan tim educator atau penjelasan melalui media elektronik ataupun media sosial.

Pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2015 tentang museum, pasal 3 ayat 4,  museum dibagi menjadi dua jenis, yaitu museum umum  dan museum khusus. Museum umum adalah museum yang menginformasikan sejarah umum yang berkaitan dengan peradaban manusia. Sedangkan museum khusus adalah museum yang menginformasikan sejarah yang berkaitan dengan peradaban manusia secara khusus. Dalam peraturan tersebut di pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa salah satu contoh museum khusus yang ada di Indonesia adalah Museum Kepresidenan Republik Indonesia Balai Kirti. Museum Kepresidenan dikategorikan sebagai museum khusus karena museum ini menginformasikan sejarah dan keberhasilan seorang presiden dan atau wakil presiden selama menjalankan masa bakti jabatannya. (Indri Alfianti)

Sumber : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum

Rozinah Nabihah

Admin Website Museum Kepresidenan RI Balai Kirti