Full Assessment LSP P-2 Kebudayaan oleh BNSP

0
2832

Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melakukan full assessment  di Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P-2 Kebudayaan, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Menurut Ketua LSP, Nono Adya Supriyatno, full assessment LSP dilakukan agar memperoleh lisensi untuk melakukan sertifikasi kompetensi.

“BNSP ke Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P-2 Kebudayaan, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada hari Rabu, (18/10/2017) dengan serangkaian melakukan proses full assessment untuk pendirian Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P-2 Kebudayaan” kata Kosasih Bismantara.

Kepala Bagian Hukum, Tatalaksana dan Kepegawaian, Setditjen Kebudayaan itu menjelaskan, dalam rangka mendirikan LSP, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P-2 Kebudayaan sudah melengkapi persyaratan yang ditentukan oleh BNSP, seperti menyiapkan skema, panduan mutu, SOP, asesor, serta syarat-syarat yang lainnya.

“Yang telah dilakukan pada hari Rabu, (18/10/2017) adalah penilaian yang terakhir yang disebut full assessment. Jika dinyatakan memenuhi syarat, dari pelaksanaan assessment tersebut, baru SK (Surat Keputusan) dari BNSP didapatkan dan LSP P-2 Kebudayaan Resmi mempunyai Lisensi,” jelas Yuni Astuti Ibrahim.

“Dengan ter lisensinya LSP, LSP P-2 Kebudayaan dapat melakukan uji kompetensi kepada networking (jejaringnya), sehingga setelah dinyatakan kompeten para networking (jejaringnya) benar-benar mempunyai kompetensi yang siap untuk digunakan di lapangan kerja” tegas Andini Perdana. “Sebelum dinyatakan kompeten networking (jejaringnya) harus bisa memenuhi persyaratan dasar yang berlaku di dalam skema yang akan di tempuhnya” ucap Listyarini Prabaningrum.

Nono Adya Supriyatno berharap Surat Keputusan (SK) Lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P-2 Kebudayaan, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat secepat mungkin di keluarkan, sehingga LSP P-2 Kebudayaan bisa segera melakukan tugasnya. “Harapannya pada tahun 2017 sudah berjalan,” tutup Nono Adya Supriyatno.

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P-2 Kebudayaan adalah Lembaga Setifikasi Profesi Pihak kedua yang berkedudukan dibawah Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. LSP Kebudayaan dibentuk melalu Surat Keputusan Direktur Jenderal Kebudayaan No 1297/E.E1/KP/2017 tanggal 29 september 2017 tentang pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P-2 Kebudayaan, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Penulis : Beny Nur Rakhman