Program Fasilitasi Pelestarian Nilai Budaya 2021

You are currently viewing Program Fasilitasi Pelestarian Nilai Budaya 2021

Program Fasilitasi Pelestarian Nilai Budaya 2021

BANTUAN PEMERINTAH
FASILITASI PELESTARIAN NILAI BUDAYA
BALAI PELESTARIAN NILAI BUDAYA PROVINSI JAWA BARAT
TAHUN 2021

Keragaman budaya tradisional di wilayah kerja Balai Pelestarian Nilai Budaya Provinsi Jawa Barat (Lampung, Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat) merupakan warisan budaya tak ternilai untuk bangsa Indonesia. Potensi yang terkandung di dalamnya tidak saja mencakup budaya itu sendiri, tetapi tercakup di dalamnya potensi ekonomi, sosial, politik, bahkan keamanan. Upaya pelestarian terhadap keragaman budaya tersebut melibatkan banyak kelompok, sanggar, komunitas atau perseorangan. Peranan pelestari budaya tersebut memastikan keberlangsungan pewarisan budaya di masing-masing wilayah.
Balai Pelestarian Nilai Budaya Provinsi Jawa Barat dalam fungsinya sebagai bagian dari pemegang amanah UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan mengagendakan program Bantuan Pemerintah Fasilitasi Pelestarian Nilai Budaya Tahun 2021. Program dimaksudkan untuk mendukung revitalisasi, pemberdayaan, dan peningkatan kualitas keberadaan pelestari budaya dalam rangka pelestarian nilai budaya untuk penguatan karakter dan jati diri bangsa.
Adapun ketentuan teknis administrasi sebagai berikut:
1) Berkas Proposal sesuai Juknis Fasilitasi BPNB Provinsi Jabar 2021 (terlampir).
2) Kegiatan budaya diperuntukkan bagi Komunitas Budaya, Kelompok Orang, Organisasi Masyarakat, Badan Usaha
    atau Perseorangan di wilayah kerja BPNB Provinsi Jawa Barat.
3) Materi kegiatan:
   a. Wajib mempertimbangkan protokol kesehatan dengan tidak menggelar kegiatan yang berpotensi mengundang kerumunan;
   b. Selama masa pandemi, kegiatan budaya dibatasi pada pendokumentasian budaya; dan
   c. Pendokumentasian budaya mencakup hal sebagai berikut (lampiran keterangan):
       (1) Karya audio visual mengenai informasi kekayaan budaya lokal
       (2) Pencetakan naskah karya budaya lokal
4) Usulan (proposal) dikirim dalam 2 bentuk, yaitu:
   a. Softcopy dalam format file pdf dikirim ke alamat email: fasilitasi.bpnbjabar@gmail.com
   b. Hardcopy dikirim ke alamat :
      Balai Pelestarian Nilai Budaya Provinsi Jawa Barat,
      Jln. Cinambo No. 136 Ujungberung-Bandung 40294.
5) Bantuan fasilitasi bersifat stimulan sebesar Rp. 10.000.000,00.
6) Jadwal penerimaan proposal terhitung mulai tanggal 2 – 6 Agustus 2021.
7) Seleksi proposal tanggal 9 – 13 Agustus 2021.
8) Pengumuman tanggal 17 September 2021.
9) Pelaksanaan tanggal 20 September s.d. 15 November 2021

 

LAMPIRAN KETERANGAN

A. Karya Audio Visual
Karya audio visual adalah karya budaya yang ditampilkan dalam bentuk “gambar bersuara”. Isinya mengenai kekayaan budaya lokal sebagaimana terdapat pada 10 Objek Pemajuan Kebudayaan dalam UU No 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yaitu: (1) tradisi lisan, (2) manuskrip, (3) adat istiadat, (4) ritus, (5) pengetahuan tradisional, (6) teknologi tradisional, (7) seni, (8) bahasa, (9) permainan rakyat, dan (10) olahraga tradisional.
Secara teknis karya budaya audio visual diatur sebagai berikut:

  1. Berdurasi 5-10 menit;
    – Resolusi video minimal full HD 1920 x 1080;
    – Format .mp4 atau .mov;
    – Audio stereo
  2. Diutamakan sudah tercatat sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTB). Untuk melihat data pencatatan dapat mengunjungi link http://warisanbudaya.kemdikbud.go.id/?pencatatan
  3. Apabila ada percakapan yang menggunakan bahasa daerah/lokal, wajib melampirkan dalam subtittle / running text terjemahan dalam Bahasa Indonesia
  4. Menyertakan sinopsis/ringkasan cerita dalam proposal.
  5. Struktur karya audio-visual terdiri atas:
    Pembukaan: Logo Kemendikbudristek (terlampir) disertai nama kantor “Balai Pelestarian Nilai Budaya Provinsi Jawa Barat” bekerja sama dengan Komunitas Budaya, Kelompok Orang, Organisasi Masyarakat, Badan Usaha atau Perseorangan serta tahun berjalan;
    Isi: Sejarah/asal-usul karya budaya, deskripsi karya budaya, nilai budaya yang terkandung dalam karya budaya, kondisi karya budaya, dan upaya pelestarian (pemerintahan atau mandiri);
    Penutup: Ucapan Terima kasih (pencantuman nama orang/organisasi/ yang terlibat di dalamnya).
  6. Melampirkan dokumentasi proses pelaksanaan pembuatan audio visual dalam bentuk foto (minimal 5 lembar); dan Formulir Penetapan Warisan Budaya Takbenda (formulir terlampir) yang telah terisi data karya budaya tersebut dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ).
  7. Hasil karya budaya audio visual dikirim melalui 2 (dua) jenis, yaitu :
    a. Hardcopy (DVD berikut kemasannya) sebanyak 3 buah dikirim ke alamat :
        Balai Pelestarian Nilai Budaya Provinsi Jawa Barat
        Jln. Cinambo no. 136 Ujungberung – Bandung 40294
    b. softcopy ke email fasilitasi.bpnbjabar@gmail.com

B. Pencetakan Naskah Karya Budaya Lokal
Pencetakan naskah karya budaya lokal dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada penulis, baik kelompok maupun perseorangan, yang telah memiliki draft naskah karya budaya lokal yang belum diterbitkan untuk dicetak. Adapun ketentuan pencetakan naskah yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  1. Jilid memuat judul naskah; Logo Kemendikbudristek (terlampir) disertai nama Balai Pelestarian Nilai Budaya Provinsi Jawa Barat bekerja sama dengan Komunitas Budaya, Kelompok Orang, Organisasi Masyarakat, Badan Usaha atau Perseorangan; serta tahun berjalan.
  2. Naskah berisi
    (1) karya budaya yang menjadi garapan utama Komunitas Budaya, Kelompok Orang, Organisasi Masyarakat, Badan Usaha
         atau Perseorangan;
    (2) karya budaya yang terdapat dalam 10 Objek Pemajuan Kebudayaan.
  3. Struktur naskah terdiri atas pendahuluan, isi, dan penutup.
  4. Syarat naskah:
    (1) tulisan hasil pengamatan mendalam dan atau penelitian,
    (2) bukan saduran atau terjemahan, dan
    (3) tulisan bersifat deskripsi-analisis.
  5. Merupakan karya asli dan terbebas dari unsur plagiarisme yang dituangkan dalam surat pernyataan anti plagiasi dan keterangan belum diterbitkan.
  6. Abstrak atau ringkasan tulisan dilampirkan dalam proposal.
  7. Jumlah eksemplar disesuaikan dengan jumlah bantuan yang diterima
  8. Melampirkan Formulir Penetapan Warisan Budaya Takbenda (formulir terlampir) yang telah terisi data tentang karya budaya tersebut dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ).
  9. Hasil karya Naskah Karya Budaya Lokal dikirim melalui 2 (dua) jenis, yaitu :
    a. Hardcopy dikirim ke alamat :
        Balai Pelestarian Nilai Budaya Provinsi Jawa Barat
        Jln. Cinambo nomor 136 Ujungberung – Bandung 40294
    b. softcopy ke email fasilitasi.bpnbjabar@gmail.com