Rumah ini merupakan rumah kelahiran dari seorang perempuan Minangkabau (Sumatera Barat) bernama Hajjah Rangkayo Rasuna Said atau yang lebih dikenal sebagai H.R. Rasuna Said, Lahir di Maninjau tanggal 14 September 1910 dan meninggal dij Jakarta 2 November 1965. H.R Rasuna Said perempuan yang mempunyai kemauan yang keras dan berpandangan luas. Dari zaman Kolonial Belanda, Beliau aktif di organisasi politik dan dank eras serta kritis terhadap kebijakan PemerintahanKolonial Belanda pada masa itu. Pada tahun 1923, beliau bahkan ditangkap dan dipenjarakan di semarang. Atas jasa-jasanya dan kontribusinya terhadap perjuangan Kemerdekaan Indonesia, H.R Rasuna Said ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional dengan Surat Keputusan Presiden R.I. No. 084/TK/Tahun 1974 tanggal 13 Desember 1974. Nama beliau sekarang banyak digunakan sebagai nama jalan di berbagai daerah.[1]

Bangunan rumah ini mempunyai  dengah persegi panjang dan bertingkat. Bangunan rumah terbuat dari kayu, atap seng dan berlantai semen, pada bagian atas lantainya terbuat dari papan. Bangunan rumah tersebut sekarang difungsikan sebagai Mushallah An-Nur. Pada 02 Februari 2013, PT Garuda Indonesia melakukan renovasi terhadap rumah H.R. Rasuna Said dan pemberian bibit pohon.

[1] Buku Cagar Budaya Kabupaten Agam, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, halaman 38