Koperasi adalah kerjasama manusia sederajat untuk menyelenggarakan kepentingan semuanya. Hatta, 1953

Koperasi adalah bentuk demokrasi ekonomi. Dalam koperasi yang sebenar-benarnya, tidak ada hubungan majikan dan buruh, dengan kepentingan yang bertentangan. Koperasi adalah kerjasama manusia sederajat untuk menyelenggarakan kepentingan semuanya. Hatta, 1953.

Pengurus Koperasi dari latar belakang sosial apapun tidak menempatkan statusnya itu lebih tinggi dari anggota yang lain. Mereka adalah “anggota” yang diberi mandat oleh seluruh anggota koperasi untuk mengelola keberlangsungan koperasi. Setidaknya itulah pemaknaan singkat yang dapat kita berikan terhadap petikan quote bapak Koperasi Indonesia, Muhammad Hatta. Pernyataan itu disampaikannya pada tahun 1953, hampir 68 tahun yang lalu dalam sebuah forum yang membahas tentang koperasi. Pernyataan Hatta tidak usang dan tidak akan pernah usang. Hatta secara tidak langsung memperlihatkan visinya sebagai seorang Ekonom yang humanis. Baginya, kesejahteraan ekonomi, dan juga sosial akan terwujud dalam usaha bersama yang disebut sebagai koperasi.

Puluhan tahun sejak dicanangkan, koperasi telah berkembang dalam berbagai bentuk di Indonesia. Salah satu jenis koperasi adalah koperasi yang diselenggarakan oleh kumpulan orang dengan latarbelakang profesi dan pekerjaan yang sama, seperti halnya Koperasi Pegawai Negeri (KPN).

Koperasi Amerta didirikan oleh para pegawai di Kantor Suaka Peninggalan Sejarah dan Purbakala (SPSP) pada tahun 1992. Meski terjadi beberapa kali perubahan numenklatur di organisasi yang menjadi induk atau tempat beraktifitasnya para anggota koperasi tersebut, namun nama semula tetap dipertahankan, yakni Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Amerta, Suaka Peninggalan Sejarah dan Purbakala Provinsi Sumatera Barat dan Riau.

Hari ini, di usianya yang hampir 30 tahun, KPN Amerta terus berkembang. Modal awal yang di awal pendiriannya hanya berkisar puluhan ribu rupiah, sekarang sudah lebih dari 4 Milyar. Begitu jumlah yang disampaikan oleh salah seorang pengurus KPN Amerta, Fauzan Amril, pada saat membacakan Neraca Keuangan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) KPN Amerta tahun buku 2020.

Acara yang dilaksanakan pada tanggal 30 Maret 2021 di Aula Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Sumatera Barat itu dihadiri oleh Kepala BPCB Provinsi Sumatera Barat dan kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan Kabupaten Tanah Datar serta lebih dari separo anggota KPN Amerta.

Dalam acara yang menerapkan protokol kesehatan secara ketat itu, pengurus mengakui bahwa ada penurunan pendapatan koperasi di tahun 2020. Hal demikian terjadi akibat penundaan pembayaran utang oleh anggota, yang terdampak secara ekonomi oleh Pandemi Covid-19. Namun, dalam kondisi seperti itulah KPN Amerta justru memperlihatkan wujud utuhnya sebagai lembaga ekonomi milik bersama. Jika lembaga keuangan lain tetap membebankan kewajiban bayar kepada para nasabah, tidak demikian halnya dengan Koperasi Amerta. Di awal Pandemi Covid-19 pada awal tahun 2020, praktis seluruh kegiatan produktif mati suri, termasuk pekerjaan-pekerjaan di lembaga pemerintah. Kondisi itu mendorong pengurus mengambil kesepakatan dengan para anggota KPN Amerta untuk menunda pembayaran angsuran pinjaman selama beberapa bulan. Keputusan ini tentu saja berkontribusi meminimalisir dampak ekonomi yang dirasakan oleh para anggota koperasi.

Rapat Anggota Tahunan ini juga menyelenggarakan pemilihan pengurus baru. Pengurus KPN Amerta masa bakti 2018-2021, Fauzan Amril (ketua), Elvita (sekretaris) dan Alfendri dalam forum RAT tersebut dinyatakan berakhir. Selanjutnya, para anggota mempercayakan kepengurusan KPN Amerta masa bakti 2021-2024 kepada Marjohan Syarif (ketua), Rafki, R (sekretaris). Adapun posisi bendahara, kembali dipercayakan kepada Alfendri.

Selamat bertugas kepada pengurus terpilih!