You are currently viewing Kerkhof Purbalingga

Kerkhof Purbalingga

Kerkhof Purbalingga terletak di Jalan S. Parman, Kelurahan Purbalingga Wetan, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga. Kerkhof Purbalingga saat ini dimanfaatkan sebagai hutan kota yang dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purbalingga. Berdasarkan batu nisan tertua di kerkhof Purbalingga, yakni  batu nisan pada makam A.J. Vincent dan Claudien van Haak, kerkhof Purbalingga sudah ada sejak tahun 1865.

Kerkhof merupakan sebutan untuk makam-makam Belanda di Indonesia. Sebutan kerkhof berasal dari gabungan dua kata Belanda, yakni Kerk yang berarti gereja dan hof(f) yang berarti halaman. Oleh karena itu kerkhof dapat diartikan sebagai halaman gereja. Hal ini merujuk pada kebiasaan masyarakat pedesaan di Eropa Barat yang menguburkan sanak saudara mereka di halaman gereja. Pada awal abad 19, merebak wabah yang ditimbulkan dari jasad yang dikubur kurang dalam sehingga praktik penguburan di gereja dilarang. Di samping itu halaman gereja juga sudah penuh. Maka dari itu, pemerintah membuka lahan permakaman di daerah pinggiran kota.

Bentuk-bentuk makam di kerkhof Purbalingga terdiri dari kubus, peti, dan tugu. Setiap makam diberi nomor sebagai tanda bahwa makam telah teregistrasi. Karena faktor usia dan cuaca, beberapa batu nisan menjadi aus sudah tak bisa terbaca. Kondisi batu nisan dar marmer yang semula putih bersih berubah menjadi sedikit kehitaman akibat kerak jamur yang menempel. Selain makam, di kerkhof Purbalingga terdapat bangunan yang dahulu digunakan sebagai tempat untuk menyemayamkan jenasah sebelum dikubur.

Tulisan dan Foto : Lengkong Sanggar Ginaris (mahasiswa magang Pasca Sarjana Arkeologi UGM)