You are currently viewing Isi dan Struktur Prasasti Bagian V, Jawa Tengah Sebuah Potret Warisan Budaya

Isi dan Struktur Prasasti Bagian V, Jawa Tengah Sebuah Potret Warisan Budaya

Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Jawa Tengah telah menerbitkan beberapa buku. salah satu buku yang telah diterbitkan adalah buku berjudul Jawa Tengah Sebuah Potret Warisan Budaya. Buku ini diterbitkan oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Jawa Tengah bekerjasama dengan Jurusan Arkeologi Fakultas Ilmu Budaya Universitas Gadjah Mada (Prof. Sumijati Atmosudira dkk /editor). Mempertimbangkan permintaan dari masyarakat maka buku ini ditampilkan di laman ini.

Setelah unsur penanggalan, bagian kedua yang sering disebut dalam prasasti adalah kejadian yang diperingati. Kadang-kadang hal tersebut digabungkan dengan alasan ditetapkannya suatu daerah menjadi sima.Di dalam Prasasti Rukam tahun 829 TS atau 907 TU setelah unsur penaggalan terdapat uraian sebagai berikut:

.…tatkala ajna sri maharaja rake watukura dyah balitung sri dharmo daya mahasambhu mingsor I mahamantri sri daksottama bahubajra pratipaksaksaya kumonnakan ikang wanua I rukam wanmua i dro sangka yan hilang dening guntur siman rakryan sanjiwana nini haji mangasia dharma nira I limwung muang pagawayana kamulan pangguhannya…dst”

Artinya:

“…ketika perintah Sri Maharaja Rake Watukura Dyah Balitung Sri Dharmmodaya Mahasambhu turun kepada (rakryan) Mahamantri (I hino) Sri Daksottama Bahubajra Pratipaksaksaya, (ia) memerintahkan agar desa Rukam yang termasuk wilayah kutagara atau negaraagung yang telah hancur oleh letusan gununf dijadikan daerah perdikan bagi nenek raja, yaitu Rakryan Sanjiwana. Dan (hasilnya) hendaknya dipersembahkan kepada dharmmanya (Rakryan Sanjiwana) di Limwung dan agar supaya membuat kamulan(di Rukam). Pendapatnya….dst”

Berdasarkan contoh uaraian diatas diketahui bahwa prasasti Rukam dikeluarkan untuk menetapkan sima bagi suatu tinggalan (daerah) nenek raja yang telah hancur akibat letusan gunung. Melalui bagian itu juga diketahui pejabat yang memerintahkan penetapan sima (butie e), yaitu Rakryan Mahamantri Sri Daksottama yang menerima perintah tersebut langsung dari Sri Maharaja. (foto : Prasasti Rukam)