You are currently viewing BPCB Banten Lakukan Deliniasi Kawasan Cagar Budaya Batu Bedil, Tanggamus
Pengambilan Foto Udara Menggunakan Drone

BPCB Banten Lakukan Deliniasi Kawasan Cagar Budaya Batu Bedil, Tanggamus

Balai Pelestarian Cagar Budaya Banten (BPCB Banten) tengah melakukan kegiatan deliniasi  Kawasan Cagar Budaya Batu Bedil, Tanggamus, Lampung. Deliniasi dilakukan terhadap tiga situs yang ada di Kawasan Batu Bedil yaitu Situs Megalitik Batu Gajah, Situs Prasasti Batu Bedil, dan Situs Megalitik Batu Bedil yang secara administrasi  berada dalam dua desa, yaitu Desa Batu Bedil dan Desa Gunung Meraksa. Ketiga situs ini sudah ditetapkan sebagai Cagar Budaya tingkat nasional berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor KM.12/PW.007/MKP/2004 tanggal 3 Maret 2004.

Deliniasi Cagar Budaya merupakan suatu bentuk kegiatan yang dilakukan dalam rangka menentukan batas-batas wilayah Cagar Budaya dengan untuk kepentingan pelestarian yang terdapat dalam suatu situs dan/atau kawasan. Batas-batas ditentukan berdasarkan tema tertentu untuk melokalisir areal yang dibutuhkan dalam rangka menyatakan eksistensi kepentingan pelestarian. Pertimbangannya diantaranya ialah dukungan keruangan untuk kepentingan pemanfaatan Cagar Budaya berwawasan pelestarian yang dikaitkan dengan kepentingan lainnya. Diharapkan, terbentuk tata keruangan di kawasan Cagar Budaya yang mengakomodir berbagai kepentingan yang tidak saling tumpang tindih, bahkan akan saling mendukung. Pada prinsipnya, penetapan batas delineasi kawasan Cagar Budaya diperlukan sebagai upaya pelestarian Cagar Budaya agar terjaga dan terlindungi. Dampak kedepannya ialah akan memperbesar peluang pemanfaatan dan pengembangan yang berkelanjutan.

Kegiatan deliniasi ini dilakukan selama delapan hari dengan melibatkan tim BPCB Banten dan juga narasumber seorang arkeolog terapan dan praktisi aplikasi Geografi Information System (GIS). Pengumpulan data diawali melalui kajian pustaka yang meliputi, laporan hasil penelitian arkeologi, makalah, artikel, dan laporan kegiatan pelestarian, peta daerah aliran sungai, peta geologi, peta kehutanan, peta tata guna lahan, peta sebaran budaya, status kepemilikan lahan dan foto udara. Dilanjutkan pengumpulan data di lapangan berupa survei langsung untuk melihat lahan dan mendokumentasikan sebaran objek secara detil, foto udara (drone), plotting koordinat objek dan menentukan batas-batasnya menggunakan global positioning system (GPS).

Dengan dilakukannya deliniasi ini diharapkan dapat menghasilkan suatu peta tematik khusus delineasi Kawasan Cagar Budaya Batu Bedil yang dapat menjadi dasar penetapan zonasi oleh Bupati Tanggamus.

Sumber : Tim Kegiatan Deliniasi Kawasan Cagar Budaya Batu Bedil, Tanggamus, Provinsi Lampung.