You are currently viewing Pembinaan Staf dalam Pelayanan Prima

Pembinaan Staf dalam Pelayanan Prima

Balai Konservasi Borobudur melaksanakan pembinaan staf dalam pelayanan prima bagi staff Pengamanan dan pelayanan masyarakat pada Senin, 15 Februari 2021. Peserta pembinaan yang berjumlah 40 org ini merupakan garda depan dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan sehari-hari, mengingat pentingnya pelayanan prima kepada public. Sedangkan narasumber pada kesempatan ini adalah Indria Sastrotomo. Memberikan materi secara teori dan praktek, serta sesi diskusi dan tanya jawab.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2015 yang ditetapkan pada tanggal 7 Oktober 2015, Balai Konservasi Borobudur mempunyai tugas melaksanakan konservasi dan pelestarian Candi Borobudur dan kawasan cagar budaya Borobudur. Dalam melaksanakan tugas, Balai Konservasi Borobudur salah satunya adalah menyelenggarakan fungsi pelaksanaan urusan ketatausahaan.

Kegiatan pelaksanaan tupoksi dan hasil kegiatan Balai Konservasi Borobudur diharapkan dapat bermanfaat bagi intern organisasi maupun masyarakat yang membutuhkan dalam bidang konservasi dan pelestarian Candi Borobudur, maupun cagar budaya lainnya. Hal ini merupakan salah satu bentuk pelayanan kepada publik.

Secara sederhana, pelayanan prima (excellent service) merupakan suatu pelayanan yang terbaik dalam memenuhi harapan dan kebutuhan pelanggan. Dengan kata lain, pelayanan prima merupakan suatu pelayanan yang memenuhi standar kualitas. Pelayanan yang memenuhi standar kualitas adalah suatu pelayanan yang sesuai dengan harapan dan kepuasan pelanggan/masyarakat. Dalam pelayanan prima terdapat dua elemen yang saling berkaitan, yaitu pelayanan dan kualitas. Kedua elemen tersebut sangat penting untuk diperhatikan oleh tenaga pelayanan. Oleh karena itu, pembinaan staf dalam pelayanan prima bagi staf pengamanan dan pelayanan masyarakat bertujuan untuk :

  1. Memberikan pemahaman kepada staf pengamanan dan staf pelayanan masyarakat untuk mengetahui indikator-indikator yang menjadi standar kualitas pelayanan prima;
  2. Meningkatkan kemampuan staf pengamanan dan staf pelayanan masyarakat dalam hal pelayanan prima;